Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penerbangan dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan biaya ditanggung pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada periode tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 672
- Jumlah diDownload
- 231
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 833
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA