Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau margin kredit oleh pemerintah untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perumahan. Subsidi tersebut berupa bagian dari tingkat bunga atau margin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur kredit. Ketentuan ini didasarkan pada tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha perumahan dalam rangka pencapaian target strategis nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1026
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 712
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA