Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit industri padat karya guna meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas. Subsidi tersebut diberikan kepada individu atau badan usaha yang produktif di sektor industri padat karya melalui mekanisme selisih antara bunga/margin penyalur dengan yang dibebankan kepada penerima. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perbendaharaan negara, kementerian negara, dan tata cara pelaksanaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 862
- Jumlah diDownload
- 259
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 565
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA