Kembali
Memuat PDF…
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 89 Tahun 2025 mengatur tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Pabean, TPS, TPB, Pabrik, dan Tempat Penyimpanan untuk meningkatkan pengawasan serta menyederhanakan proses bisnis. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkeu No. 226/PMK.04/2014) guna menyesuaikan dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang sesuai dinamika dunia usaha. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 659
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1115
- Tanggal Pengundangan
- 24 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 Tahun 2014