Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 63 Tahun 2025 mengatur mekanisme penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada bank pemerintah untuk menyalurkan pinjaman guna pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dengan sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1096
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 654
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA