Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi bagi Badan Usaha Milik Negara yang mengalami kerugian akibat kewajiban menjual BBM dan listrik di harga pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan kebijakan terkait kelebihan atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 728
- Jumlah diDownload
- 250
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 947
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA