Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 72 Tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari Permenkeu No. 10 Tahun 2025 untuk menyesuaikan fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi sektor pariwisata dalam stimulus ekonomi tahun 2025. Perubahan ini bertujuan memperluas dukungan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ketentuan baru ini menjadi dasar pembebanan pajak yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 692
- Jumlah diDownload
- 233
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 880
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA