Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 81 Tahun 2025 mengubah jadwal penyaluran Dana Desa tahun 2025 menjadi dua tahap: tahap I sebesar 60% paling lambat Juni dan tahap II sebesar 40% paling cepat April, dengan syarat dokumen lengkap dari bupati/walikota. Ketentuan ini juga memperjelas persyaratan dokumen untuk setiap tahap, termasuk APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan untuk tahap pertama, serta laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya untuk tahap kedua.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1138
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 970
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA