Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 80 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 80 Tahun 2025 menetapkan bahwa ekspor emas dikenakan bea keluar dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan harga referensi internasional atau harga bursa, serta menggunakan harga patokan ekspor sebagai dasar penghitungan. Ketentuan ini bertujuan menjamin kebutuhan dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi produk mineral emas di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
80
Tahun
2025
Tentang
RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
893
Jumlah diDownload
245
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1027
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah