Kembali
Memuat PDF…
RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 80 Tahun 2025 menetapkan bahwa ekspor emas dikenakan bea keluar dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan harga referensi internasional atau harga bursa, serta menggunakan harga patokan ekspor sebagai dasar penghitungan. Ketentuan ini bertujuan menjamin kebutuhan dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi produk mineral emas di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2025
- Tentang
- RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 893
- Jumlah diDownload
- 245
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1027
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA