Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendekatkan layanan spesialistik dan meningkatkan mutu kesehatan, terutama di daerah terpencil. Telemedicine didefinisikan sebagai pemberian layanan kesehatan jarak jauh melalui teknologi informasi untuk konsultasi diagnosis, terapi, dan pencegahan penyakit. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan layanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12813
- Jumlah diDownload
- 891
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 890
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2019