Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 1672/Menkes/Per/XII/2005) dan didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan serta peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan dan organisasi rumah sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9738
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1383
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019