Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Dr. Mahar Mardjono Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan pelayanan kesehatan khusus penyakit otak serta persyarafan. Penyesuaian ini menggantikan aturan lama (Permenkes No. 45 Tahun 2012) untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan paripurna di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL Prof. Dr. dr. MAHAR MARDJONO JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1545
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1370
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019