Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Dalam operasionalnya, rumah sakit ini menjalankan fungsi penyusunan rencana dan anggaran, pelaksanaan berbagai layanan medis dan non-medis, keperawatan, serta pengembangan teknologi kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. JOHANNES LEIMENA AMBON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7028
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1120
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2019