Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan sebagai tindakan sengaja untuk keuntungan finansial yang melanggar ketentuan, serta menetapkan mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi administrasi bagi pelakunya. Tujuannya adalah memastikan efektivitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan serta mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD) SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10199
- Jumlah diDownload
- 2647
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 803
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019