Kembali
Memuat PDF…
Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghentikan penggunaan alat kesehatan bermerkuri yang dapat diganti dengan alternatif ramah lingkungan, dengan target penghapusan termometer, tensimeter, dan amalgam gigi paling lambat 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Konvensi Minamata dan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi dampak lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat akibat merkuri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGHAPUSAN DAN PENARIKAN ALAT KESEHATAN BERMERKURI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2089
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1221
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019