Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2019 berlaku

Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghentikan penggunaan alat kesehatan bermerkuri yang dapat diganti dengan alternatif ramah lingkungan, dengan target penghapusan termometer, tensimeter, dan amalgam gigi paling lambat 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Konvensi Minamata dan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi dampak lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat akibat merkuri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
41
Tahun
2019
Tentang
PENGHAPUSAN DAN PENARIKAN ALAT KESEHATAN BERMERKURI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2089
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1221
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah