Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 27 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 19 Permenkes No. 46 Tahun 2015 agar survei dan penetapan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilaksanakan langsung oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama jika lembaga independen belum ditetapkan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10949
- Jumlah diDownload
- 747
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 929
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2019