Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 27 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkes No. 27 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 19 Permenkes No. 46 Tahun 2015 agar survei dan penetapan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilaksanakan langsung oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama jika lembaga independen belum ditetapkan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
27
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10949
Jumlah diDownload
747
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
929
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah