Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 15 dari 20 · 572 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset dan Observasi Laut untuk mengoptimalkan fungsi riset dan observasi laut, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permen No. 34/PERMEN-KP/2011. Penataan ini didasarkan pada perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagai upaya optimalisasi fungsi riset di tengah perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permen KP No. 38/MEN/2011 dan perubahannya) serta didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukumnya mencakup UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, berbagai Peraturan Pemerintah terkait penelitian dan alih teknologi, serta Peraturan Presiden tentang organisasi kementerian.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang kedudukan dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset perikanan laut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. PER.30/MEN/2011) dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait kelautan dan penelitian.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) sebagai unit teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset pemuliaan ikan. BRPI dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan riset pemuliaan ikan, menggantikan regulasi sebelumnya yang telah dicabut.
Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017 sebagai pedoman utama untuk perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran guna meningkatkan kualitas SDM di bidang kelautan dan perikanan. Kurikulum ini dirancang berbasis kompetensi untuk menggantikan dan menyempurnakan kurikulum Edisi 2008 yang dinilai belum sepenuhnya mewadahi penerapan kompetensi sesuai program studi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini didasarkan pada UU Perikanan, Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Perpres tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah diubah.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggantikan status sebelumnya sebagai Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan. Pengaturan ini dilakukan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga tersebut seiring dengan perubahan struktur organisasi kementerian.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah menyusun perubahan struktur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kementerian serta peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan unit pelaksana teknis dengan kebutuhan organisasi yang lebih efisien dan transparan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi kementerian serta menggantikan ketentuan lama yang telah dicabut. Fokus utamanya adalah menetapkan kembali susunan organisasi dan fungsi unit tersebut dalam mendukung pendidikan dan pelatihan aparatur kelautan dan perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggantikan struktur sebelumnya. Pengaturan ini bertujuan menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi unit tersebut sehubungan dengan perubahan organisasi di kementerian. Dasar hukumnya mencakup UU Perikanan, UU Penyuluhan, serta berbagai peraturan presiden dan pemerintah terkait penelitian dan pengembangan perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggantikan struktur sebelumnya. Pengaturan ini bertujuan menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga dalam rangka penyempurnaan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing, yang dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Pengangkatan ini didasarkan pada persyaratan kompetensi dan angka kredit yang berlaku untuk jabatan fungsional tersebut, dengan tujuan menyesuaikan kualifikasi pegawai yang sudah ada dengan standar jabatan yang dituju.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Mekanisme ini dilaksanakan untuk menyesuaikan kualifikasi dan kompetensi pegawai dengan ketentuan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan untuk mengoptimalkan fungsi perekayasaan teknologi kelautan di tengah perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pertimbangan efisiensi pelaksanaan tugas.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset sosial ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perikanan, UU Kelautan, serta peraturan presiden dan menteri terkait tata kerja kementerian. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permen KP Nomor 28/MEN/2011 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan untuk mengoptimalkan riset pemulihan sumber daya ikan, menggantikan ketentuan lama dalam Permen KP No. 36/MEN/2011. Dasar penataannya adalah perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan untuk mengoptimalkan fungsi risetnya, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait perikanan, kelautan, serta penelitian dan pengembangan.
Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang struktur organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan riset sumber daya dan kerentanan pesisir serta menyesuaikan perubahan organisasi kementerian terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggantikan Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar. Dasar penataannya adalah perubahan struktur organisasi kementerian serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) sebagai unit teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset sumber daya perikanan tuna di Samudera Hindia. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian struktur organisasi kementerian serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa Tahun 2017-2036
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu di Pulau Nipa dengan periode berlaku 2017 hingga 2036 guna mengatur pemanfaatan wilayah tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penataan ruang, pengelolaan wilayah pesisir, dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka hukum dalam pengelolaan Pulau Nipa sebagai pulau kecil terluar yang strategis bagi negara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/Permen-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 6 Permen KP No. 32/2014 yang menetapkan bahwa daftar nama pelayanan publik Kementerian Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tindakan karantina yang wajib dilakukan terhadap pemasukan obat ikan jenis sediaan biologik dari luar negeri ke wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang obat ikan dan karantina hewan, serta bertujuan menjaga keamanan perikanan nasional.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan PNS menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 1994. Mekanisme ini dirancang untuk menyesuaikan kualifikasi dan pengalaman pegawai yang sudah memiliki kompetensi dengan standar jabatan fungsional tanpa harus mengikuti seleksi dari nol. Prosedur ini menjadi landasan hukum bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengelola karier dan kompetensi staf di bidang analisis pasar perikanan.
Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku dan norma yang wajib dipatuhi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menjamin profesionalisme, integritas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perikanan. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan dan hukum acara pidana, serta mengatur definisi PPNS Perikanan dan atasan mereka sebagai bagian dari ketentuan umum.
Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) untuk menangani praktik ilegal fishing dan unreported fishing secara terpadu. Prosedur ini menjadi acuan bagi anggota Satgas dalam melaksanakan serangkaian kegiatan operasi penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga upaya hukum.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lokasi Balai Riset Perikanan Laut dari tempat sebelumnya menjadi Cibinong, Provinsi Jawa Barat, demi optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Perubahan ini dilakukan dengan memodifikasi Pasal 29 dari Peraturan Menteri Nomor 12/PERMEN-KP/2017 yang sebelumnya mengatur lokasi BRPL.
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penerbitan, penggunaan, dan pencabutan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan untuk perlindungan, pemberdayaan, serta percepatan pelayanan kepada pelaku usaha di sektor tersebut. Kartu ini menjadi instrumen penting dalam pendataan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penanggung jawab pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang kini juga menangani sektor perikanan tangkap, budidaya, dan penguatan daya saing produk. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan SKPT di wilayah-wilayah tersebut dengan memperjelas tanggung jawab pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah alokasi anggaran antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 untuk menyesuaikan target prioritas. Perubahan ini bertujuan memperjelas lingkup urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas pembantuan.