Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 14 dari 20 · 572 dokumen
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan pegawai yang kompeten, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut keputusan kebutuhan PNS tahun 2018 dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan organisasi ASN. Tujuannya adalah mengoptimalisasi dan meningkatkan efektivitas proses rekrutmen serta seleksi calon pegawai negeri sipil di kementerian tersebut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk kawasan strategis nasional tertentu di Pulau Senua, Provinsi Kepulauan Riau, yang berlaku selama periode 2018 hingga 2037. Ketentuan ini disusun sebagai langkah pelaksanaan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dan penataan ruang wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola teknologi informasi yang berbasis risiko, handal, dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendukung pemrosesan data menjadi informasi guna pengambilan keputusan. Aturan ini mencakup pengaturan menyeluruh mengenai sistem aplikasi, infrastruktur, sumber daya manusia, serta pengamanan data dan informasi.
Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2018-2022 guna mendukung pencapaian Rencana Strategis tahun 2015-2019 dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perikanan, pengelolaan wilayah pesisir, informasi dan transaksi elektronik, serta keterbukaan informasi publik.
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan bagi seluruh satuan kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran mereka. Penyusunan RKA harus didasarkan pada pagu anggaran APBN, Rencana Strategis, Rencana Kerja, serta hasil kesepakatan pemerintah dan DPR terkait APBN. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya Nomor 52/PERMEN-KP/2016.
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan inti mutiara untuk mendukung pengendalian serta pelaksanaan pembudidayaan ikan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait perikanan, pembudidayaan ikan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor kelautan dan perikanan, mencakup subsektor budidaya ikan air payau, budidaya perikanan laut, dan budidaya ikan hias. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang tersebut guna menghadapi daya saing global, dengan merujuk pada aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja yang relevan.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada jenjang operator (kualifikasi 2), supervisor (kualifikasi 4), dan manajer (kualifikasi 5) untuk bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi kompetensi kerja di sektor tersebut melalui integrasi antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi sebagai landasan penyusunan prosedur operasional di dalamnya. Statuta ini disusun untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan akademi sesuai dengan peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku.
Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara guna mewujudkan pengelolaannya yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini berlaku bagi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagai unsur pelaksana dalam menjaga aset negara.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) khusus untuk bidang kelautan dan perikanan tahun 2019. Ketentuan ini disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dana perimbangan dan pemerintahan daerah.
Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur fungsi, kategori, persyaratan, dan standar Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang dibagi menjadi Laboratorium Pengujian (level 1 dan 2) serta Laboratorium Acuan untuk konfirmasi hasil. Ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan, jejaring laboratorium, serta mekanisme pembinaan dan pemantauan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani permasalahan hukum yang kompleks dan dinamis dalam bidang kelautan serta perikanan. Tujuannya adalah memastikan pemberian advokasi hukum dilakukan secara efektif, efisien, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme rekomendasi pemasukan hasil perikanan yang tidak digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri, dengan dasar hukum terkait perlindungan nelayan dan pengendalian impor. Ketentuan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperkuat kontrol mutu serta keamanan produk perikanan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran sebagai landasan penyusunan prosedur operasional di dalamnya. Penyusunan aturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan politeknik serta melaksanakan Organisasi dan Tata Kerja yang berlaku.
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman standar untuk menghitung dan menganalisis beban kerja unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menyesuaikan metode penghitungan dengan kebutuhan penyusunan formasi pegawai. Analisis ini didasarkan pada sejumlah target pekerjaan atau hasil yang harus dicapai dalam satuan waktu tertentu, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan organisasi kementerian. Tujuannya adalah memberikan panduan yang jelas dan objektif dalam mengevaluasi kebutuhan sumber daya manusia di instansi tersebut.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagai landasan hukum dasar untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan penyusunan aturan serta prosedur operasional di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk memastikan pengelolaan Politeknik sesuai dengan UU Pendidikan Nasional, UU Perikanan, UU Pendidikan Tinggi, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan pendidikan tinggi yang berlaku.
Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemanfaatan dan peredaran jenis ikan yang dilindungi serta yang tercantum dalam Appendiks CITES. Ketentuan ini dibuat untuk melaksanakan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) bagi Unit Pengumpul/Supplier sebagai bukti telah menerapkan standar mutu dan keamanan hasil perikanan. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan inspeksi yang memastikan supplier telah memenuhi ketentuan sistem jaminan mutu dan keamanan perikanan sesuai UU No. 31 Tahun 2004.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan ini menetapkan Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2018-2022 guna mendukung pencapaian Rencana Strategis tahun 2015-2019 dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang terkait perikanan, pengelolaan wilayah pesisir, serta informasi dan transaksi elektronik.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat akses pembiayaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan. Dasar hukumnya meliputi UU Keuangan Negara, UU Perikanan, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan organisasi kementerian.
Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM). Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis perikanan, mulai dari praproduksi hingga pemasaran, dilaksanakan tanpa melakukan pelanggaran HAM. Mekanisme ini juga berfungsi sebagai alat verifikasi dan pengendalian untuk menjamin perlindungan harkat dan martabat manusia dalam sektor perikanan.
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi dan persyaratan administratif serta teknis yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan untuk mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) guna melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang terdokumentasi dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (BA-HPK) dan merupakan prasyarat bagi kapal untuk beroperasi secara legal. Dokumen ini juga mengklarifikasi hubungan SLO dengan dokumen pendukung lain seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pedoman ini mengatur mekanisme penyusunan formasi jabatan fungsional untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 (sebagaimana diubah) dan bertujuan menata ulang struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/Permen-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penugasan pelaksanaan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan dengan menunjuk Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pelaksana di SKPT Morotai, serta Direktur Jasa Kelautan sebagai pelaksana di SKPT Talaud.
Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja eselon I. Pedoman ini berfungsi sebagai standar untuk mengevaluasi capaian dan kontribusi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Golden Handshake) sebagai lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas memberikan pendampingan bagi PNS yang bertransformasi menjadi wirausaha. Lembaga ini menyelenggarakan fungsi penghubung, riset pasar, pemasaran, serta aspek hukum untuk mendukung kemitraan dan keberlanjutan usaha peserta.
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL) sebagai unit teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset di bidang sumber daya, biologi, ekologi, bioteknologi, dan lingkungan. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permen No. 39/MEN/2011) dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian serta persetujuan dari Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14-permen-kp-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ulang organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias (BRBIH) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya ikan hias. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset serta menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi kementerian terkait.