Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan PNS menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 1994. Mekanisme ini dirancang untuk menyesuaikan kualifikasi dan pengalaman pegawai yang sudah memiliki kompetensi dengan standar jabatan fungsional tanpa harus mengikuti seleksi dari nol. Prosedur ini menjadi landasan hukum bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengelola karier dan kompetensi staf di bidang analisis pasar perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
35/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9531
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
724
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah