Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan PNS menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 1994. Mekanisme ini dirancang untuk menyesuaikan kualifikasi dan pengalaman pegawai yang sudah memiliki kompetensi dengan standar jabatan fungsional tanpa harus mengikuti seleksi dari nol. Prosedur ini menjadi landasan hukum bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengelola karier dan kompetensi staf di bidang analisis pasar perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 35/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9531
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 724
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2017