Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 18 dari 20 · 572 dokumen
Kurikulum Program Studi Teknik Kelautan Politeknik Kelautan Dan Perikanan Edisi 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Kurikulum Program Studi Diploma III Teknik Kelautan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2016 sebagai pedoman utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran guna menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di bidang kelautan yang sesuai kebutuhan industri.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk jabatan fungsional Pengawas Perikanan yang khusus menangani bidang penataan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan. Dokumen ini mengatur standar, syarat, serta mekanisme pengisian dan pengembangan kompetensi jabatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan melalui aspek regulasi.
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengendalian mutu serta keamanan hasil perikanan impor agar aman dikonsumsi dan bebas dari hama/penyakit karantina. Importir wajib memiliki Angka Pengenal (API-P atau API-U) dan menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan yang sah dari negara asal saat barang masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha pengolahan ikan yang telah menerapkan prinsip *good manufacturing practices* dan standar sanitasi. SKP diterbitkan untuk memastikan unit pengolahan ikan memenuhi kelayakan dalam aspek konstruksi, tata letak, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan sesuai prinsip jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai acuan bagi instansi pusat dan daerah. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional dan formasi pegawai negeri sipil. Seluruh detail teknis formasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas tugas, fungsi, pembinaan, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional di bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pegawai melalui mekanisme penilaian yang terstruktur dan akuntabel.
Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, dan dinamis sesuai prinsip kearsipan nasional. Peraturan ini juga berfungsi sebagai pengganti dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya terkait penyusutan dan pemberkasan arsip.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tindak lanjut regulasi sebelumnya. Pedoman ini mengatur ketentuan teknis penyusunan formasi jabatan fungsional sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan instansi.
Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kerja sama serta penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Istilah kerja sama didefinisikan sebagai aktivitas dengan pihak lain guna mendukung kinerja kementerian, sedangkan perjanjian adalah kesepakatan tertulis yang mengikat para pihak dalam kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan.
Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia kecuali memenuhi syarat spesifik seperti ukuran minimum, kondisi tidak bertelur (untuk lobster), dan periode waktu tertentu (untuk kepiting). Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan populasi sumber daya perikanan tersebut.
Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman kriteria dan kategori untuk kawasan konservasi perairan yang dikelola sebagai pariwisata alam guna mendukung penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memberikan panduan dalam menentukan standar kawasan tersebut agar pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman seragam untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi serta pembatasan kegiatan pegawai negeri. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi seluruh pegawai dalam menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi.
Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penugasan kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Penugasan tersebut mencakup pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, budidaya, serta penguatan daya saing produk di lokasi-lokasi spesifik seperti Morotai, Talaud, Mentawai, Natuna, Merauke, Saumlaki, dan Sebatik. Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang ditugaskan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pembangunan di masing-masing lokasi tersebut.
Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pengembangbiakan ikan melalui manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, serta pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan terkontrol dengan standar teknologi, keamanan pangan, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan mutu induk dan benih ikan demi menjamin keamanan pangan, kesehatan, kenyamanan ikan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah alokasi anggaran dan rincian urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah (dekonsentrasi) serta ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota (tugas pembantuan) sesuai perubahan APBN tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tetap mengacu pada kerangka hukum dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berlaku.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan harus berbentuk Dinas, dengan nomenklatur "Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi" serta "Dinas Perikanan Kabupaten/Kota". Unit kerja di dalamnya terdiri dari Bidang dan Seksi yang penamaannya didasarkan pada pendekatan fungsi serta potensi daerah setempat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah batas ukuran maksimal kapal pengangkut ikan hidup menjadi 300 GT untuk hasil tangkapan dan 500 GT untuk hasil budidaya, serta menetapkan kewajiban kepemilikan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup) bagi pelaku usaha. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengangkutan dan mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.
Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembangunan integritas sebagai acuan bagi seluruh unsur di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan organisasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkannya, dibentuklah Komite Integritas yang bertugas menyusun dan melaksanakan road map pembangunan integritas melalui penyelarasan dan jaminan pencapaian tujuan organisasi.
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan rencana pengelolaan perikanan khusus untuk sektor penangkapan ikan di perairan darat, yang didasarkan pada UU Perikanan dan UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah mengatur proses terintegrasi mulai dari pengumpulan data, analisis, hingga implementasi dan penegakan hukum untuk menjamin kelangsungan produktivitas sumber daya ikan.
Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan program/kegiatan responsif gender di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang keuangan, peraturan perundang-undangan nasional, serta peraturan presiden dan menteri terkait perencanaan dan organisasi kementerian.
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan acuan bagi seluruh satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap program pembangunan sektor tersebut. Sebagai pengganti aturan sebelumnya, pedoman ini menjadi dasar operasional untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016
Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara dan laut lepas kepada Direktur yang bertanggung jawab. Kewenangan tersebut mencakup penerbitan SIUP untuk perubahan dan penggantian, serta SIPI untuk perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta pencegahan korupsi dan inefisiensi. Implementasinya mencakup penetapan kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan acuan teknis bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait dalam mengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan. Isi petunjuk teknis ini tertuang dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016
Komnas KAJISKAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait potensi serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah. Tujuannya adalah mendukung pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab di wilayah perairan Indonesia.
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kriteria dan standar untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasarkan tugas teknis operasional dan penunjang yang dilaksanakan. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan struktur organisasi UPT sesuai dengan kebutuhan pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang rusak di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan definisi spesifik untuk terumbu karang, mangrove, lamun, dan estuari. Landasan hukumnya bersumber pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2012.
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme jaminan perlindungan risiko bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk membantu mereka menghadapi kesulitan dalam usaha perikanan atau pergaraman. Definisi mencakup kategori nelayan kecil yang menangkap ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal maupun tanpa kapal dengan batas ukuran tertentu.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47-permen-kp-2015 Tahun 2016
Tata Cara Penyesuaian Inpassing dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20-permen-kp-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi bagi pegawai yang ingin diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan standar jabatan fungsional tersebut.