Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 12 dari 20 · 572 dokumen
Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur upaya untuk memastikan ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu obat, bahan kimia, atau kontaminan, atau memiliki kadar residu di bawah ambang batas yang ditetapkan. Fokus utamanya adalah menjamin mutu, keamanan, dan kesehatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk perikanan Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagai wadah koordinasi pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Lembaga ini berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi dalam aspek penangkapan ikan, pembudidayaan, konservasi, penelitian, serta pengembangan perikanan di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pengeluaran Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengeluaran media pembawa serta hasil perikanan dari wilayah karantina ikan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit. Ketentuan ini dibuat guna menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, teknologi, serta kebutuhan integrasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di wilayah Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang pengesahan Agreement on Port State Measures, serta berbagai undang-undang perikanan dan konvensi internasional terkait konservasi ikan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan kapal asing dan domestik terhadap aturan internasional dalam mencegah eksploitasi sumber daya ikan yang merusak.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaannya, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja politeknik tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan tinggi dan peraturan menteri terkait yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Appendiks CITES diterbitkan. Ketentuan ini dibuat karena hingga saat penerbitan peraturan belum ada aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP tersebut.
Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara serah simpan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tertib administrasi pengelolaan bahan pustaka. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Perpustakaan, Sistem Perbukuan, serta Undang-Undang khusus tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan produksi induk udang unggul, kekerangan, serta benih bermutu.
Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penerbitan dan pengelolaan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan untuk perlindungan, pemberdayaan, serta percepatan pelayanan kepada pelaku usaha di sektor tersebut. Peraturan ini juga berfungsi sebagai peninjauan ulang dan pengganti dari peraturan sebelumnya terkait kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagai hasil transformasi kelembagaan dari Sekolah Tinggi Perikanan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang kelautan dan perikanan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang pendidikan, perikanan, serta peraturan presiden terkait organisasi kementerian.
Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini melimpahkan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka dekonsentrasi, serta menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk Tahun Anggaran 2020.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana sebagai landasan penyusunan prosedur operasional di dalamnya. Statuta ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri terkait Organisasi dan Tata Kerja serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan sektor kelautan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Permen-Kp/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46-permenkp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menambahkan Pasal 2A yang mengatur syarat dan tata cara pembuatan, penggunaan, serta kewajiban pelaporan kehilangan atau perusakan tanda pengenal. Perubahan ini juga memperjelas sanksi administratif bagi pegawai yang melanggar ketentuan terkait penggunaan dan perawatan tanda pengenal tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49-permen-kp-2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan ini mengubah indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pengukuran kinerja. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait perencanaan pembangunan serta tata kerja kementerian.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2019
Menetapkan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019 yang mencakup Peraturan Pemerintah, Presiden, Menteri, dan Keputusan Menteri. Penyusunan peraturan di luar program wajib dilengkapi kajian tertulis dan izin prakarsa Menteri, serta peraturan yang tertunda dari tahun sebelumnya menjadi prioritas.
Pemasukan Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11-permen-kp-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama/penyakit ikan serta hasil perikanan dari luar negeri atau antar wilayah dalam negeri. Ketentuan ini dibuat untuk mengakomodir perkembangan kegiatan karantina ikan yang tidak sepenuhnya tertampung dalam peraturan sebelumnya.
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Eksploitasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dimanfaatkan untuk eksploitasi, berdasarkan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Isinya mengatur ketentuan umum, struktur organisasi, tata kerja, serta hak dan kewajiban dalam rangka pengelolaan institusi pendidikan Islam di Metro.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2-permen-kp-2018 Tahun 2018
Petunjuk Teknis ini menjadi acuan bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat kepegawaian, dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan serta pengelolaan jabatan tersebut. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini melarang pengeluaran ikan Hiu Koboi (*Carcharhinus longimanus*) dan Hiu Martil (*Sphyrna spp.*) dari wilayah Indonesia ke luar negeri karena kedua spesies tersebut telah masuk Appendiks II CITES dan populasinya mengalami penurunan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan populasi kedua jenis hiu tersebut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Dipulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk kawasan strategis nasional tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit, Provinsi Kalimantan Timur, dengan periode berlaku 2018-2037. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penataan ruang, pengelolaan wilayah pesisir, serta perlindungan lingkungan hidup.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kantor pusat serta unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memitigasi potensi bahaya lingkungan kerja. Tujuannya adalah menjamin keselamatan dan kesehatan para penghuni di lokasi kerja melalui pengaturan yang terstandarisasi. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait ketenagakerjaan, bangunan gedung, kesehatan, serta peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal, dengan dasar persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait kelautan, perikanan, serta sistem penyuluhan dan pengelolaan wilayah pesisir.
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan dasar hukum UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki ikatan turun-temurun dengan wilayah tersebut dapat diakui dan diintegrasikan dalam sistem pengelolaan ruang nasional.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. Dasar perhitungannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Proses ini didasarkan pada pencapaian Angka Kredit yang mencerminkan uraian kegiatan dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPPN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Pengaturan ini disusun guna melaksanakan ketentuan UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah pengaturan jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan pencapaian kinerja pegawai. Perubahan ini dilakukan sebagai peninjauan kembali atas aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai organisasi dan tata kerja unit-unit teknis di kementerian tersebut.
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kompetensi akademik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (Permen KP No. PER.09/MEN/2011) yang telah beberapa kali diubah, dengan penyesuaian terhadap perkembangan dan kebutuhan organisasi terkini. Dasar hukum penerbitan peraturan ini bersumber pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Manajemen PNS, serta organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.