Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ulang struktur organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) sebagai unit teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset pemuliaan ikan. BRPI dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan riset pemuliaan ikan, menggantikan regulasi sebelumnya yang telah dicabut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
13/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1851
Jumlah diDownload
392
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
489
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah