Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah alokasi anggaran antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 untuk menyesuaikan target prioritas. Perubahan ini bertujuan memperjelas lingkup urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas pembantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
41/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10904
Jumlah diDownload
290
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1261
Tanggal Pengundangan
13 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah