Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tindakan karantina yang wajib dilakukan terhadap pemasukan obat ikan jenis sediaan biologik dari luar negeri ke wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang obat ikan dan karantina hewan, serta bertujuan menjaga keamanan perikanan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
34/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2836
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
711
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah