Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset sosial ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perikanan, UU Kelautan, serta peraturan presiden dan menteri terkait tata kerja kementerian. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permen KP Nomor 28/MEN/2011 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
18/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8028
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
494
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah