Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset sosial ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perikanan, UU Kelautan, serta peraturan presiden dan menteri terkait tata kerja kementerian. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permen KP Nomor 28/MEN/2011 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 18/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8028
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 494
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2017