Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 42-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 4× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penanggung jawab pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang kini juga menangani sektor perikanan tangkap, budidaya, dan penguatan daya saing produk. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan SKPT di wilayah-wilayah tersebut dengan memperjelas tanggung jawab pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 42/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6147
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1262
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2017