Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 42-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 4× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penanggung jawab pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang kini juga menangani sektor perikanan tangkap, budidaya, dan penguatan daya saing produk. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan SKPT di wilayah-wilayah tersebut dengan memperjelas tanggung jawab pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
42/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6147
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1262
Tanggal Pengundangan
13 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah