Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ulang kedudukan dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset perikanan laut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. PER.30/MEN/2011) dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait kelautan dan penelitian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
12/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5571
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
488
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah