Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ulang kedudukan dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk optimalisasi riset perikanan laut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. PER.30/MEN/2011) dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait kelautan dan penelitian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 12/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5571
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 488
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2017