Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat dan tata cara pemberian hak pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, serta berbagai jenis cuti dan pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak. Perubahan ini dilakukan agar ketentuan tersebut tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemasyarakatan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI ASIMILASI CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1557
- Jumlah diDownload
- 732
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 810
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2016