Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat dan tata cara pemberian hak pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, serta berbagai jenis cuti dan pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak. Perubahan ini dilakukan agar ketentuan tersebut tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemasyarakatan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
21
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI ASIMILASI CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1557
Jumlah diDownload
732
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
810
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah