Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai kartu elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di negara anggota APEC, serta mengatur mekanisme Pre Clearance untuk persetujuan masuk dan tinggal bagi pebisnis Indonesia dan pemegang kartu dari negara lain. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan tujuan meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2448
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1054
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2016