Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai kartu elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di negara anggota APEC, serta mengatur mekanisme Pre Clearance untuk persetujuan masuk dan tinggal bagi pebisnis Indonesia dan pemegang kartu dari negara lain. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan tujuan meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
26
Tahun
2016
Tentang
KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2448
Jumlah diDownload
464
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1054
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah