Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan kepastian hukum dan mengikat pihak ketiga. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait hak kekayaan intelektual seperti paten, merek, dan hak cipta, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kementerian. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pemilik hak, penerima lisensi, serta dunia industri dan investasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11107
- Jumlah diDownload
- 898
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 301
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2016