Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan kepastian hukum dan mengikat pihak ketiga. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait hak kekayaan intelektual seperti paten, merek, dan hak cipta, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kementerian. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pemilik hak, penerima lisensi, serta dunia industri dan investasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11107
Jumlah diDownload
898
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
301
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah