Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai Kemenkumham dan mewajibkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkumham No. 15 Tahun 2014) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan integritas aparatur negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
58
Tahun
2016
Tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4193
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2125
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah