Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai Kemenkumham dan mewajibkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkumham No. 15 Tahun 2014) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan integritas aparatur negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4193
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2125
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014