Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2015 dicabut

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas visa kunjungan dengan menghapus Pelabuhan Laut Tanjung Uban dan menambahkan enam pelabuhan baru, serta mewajibkan wisatawan asing yang masuk melalui lokasi tersebut untuk keluar hanya melalui pos imigrasi yang terintegrasi dengan sistem manajemen keimigrasian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
22
Tahun
2015
Tentang
TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU UNTUK BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan
Jumlah dilihat
7146
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1322
Tanggal Pengundangan
02 September 2015

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah