Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2015 dicabut
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas visa kunjungan dengan menghapus Pelabuhan Laut Tanjung Uban dan menambahkan enam pelabuhan baru, serta mewajibkan wisatawan asing yang masuk melalui lokasi tersebut untuk keluar hanya melalui pos imigrasi yang terintegrasi dengan sistem manajemen keimigrasian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU UNTUK BEBAS VISA KUNJUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan
- Jumlah dilihat
- 7146
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1322
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015