Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif berupa hukuman oleh pejabat berwenang kepada Notaris yang melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Definisi terkait mencakup istilah seperti Terlapor, Notaris Pengganti, dan berbagai jenis salinan akta (Salinan, Kutipan, Grosse) serta kewajiban penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
61
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6544
Jumlah diDownload
613
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2128
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah