Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif berupa hukuman oleh pejabat berwenang kepada Notaris yang melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Definisi terkait mencakup istilah seperti Terlapor, Notaris Pengganti, dan berbagai jenis salinan akta (Salinan, Kutipan, Grosse) serta kewajiban penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6544
- Jumlah diDownload
- 613
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2128
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016