Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 60 Tahun 2016 mengatur tata cara pelaporan wasiat secara elektronik oleh Notaris melalui laman resmi Ditjen AHU, yang wajib dilakukan setiap bulan dalam bentuk Daftar Akta atau Daftar Nihil. Notaris melaporkan hasil pembuatan akta wasiat atau konfirmasi tidak adanya akta (nihil) ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang menerangkan status terdaftar atau tidak terdaftar dari akta wasiat tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
60
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
Jumlah dilihat
11009
Jumlah diDownload
601
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2127
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah