Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini harus dimulai dengan pengajuan nama Perkumpulan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Notaris sebagai pemohon. Format pengisian data secara elektronik wajib mencakup identitas pemohon dan detail nama serta perubahan anggaran dasar yang diajukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
Jumlah dilihat
12382
Jumlah diDownload
1265
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
115
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah