Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini harus dimulai dengan pengajuan nama Perkumpulan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Notaris sebagai pemohon. Format pengisian data secara elektronik wajib mencakup identitas pemohon dan detail nama serta perubahan anggaran dasar yang diajukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
- Jumlah dilihat
- 12382
- Jumlah diDownload
- 1265
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 115
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014