Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2015 berlaku
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.Gr.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran peraturan sebelumnya mengenai visa kunjungan saat kedatangan untuk warga negara Papua Nugini, yang berlaku berdasarkan asas manfaat dan saling menguntungkan. Perubahan ini disepakati untuk meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Indonesia dengan Papua Nugini tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6919
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1321
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2015