Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2015 berlaku

Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.Gr.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran peraturan sebelumnya mengenai visa kunjungan saat kedatangan untuk warga negara Papua Nugini, yang berlaku berdasarkan asas manfaat dan saling menguntungkan. Perubahan ini disepakati untuk meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Indonesia dengan Papua Nugini tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
21
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6919
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1321
Tanggal Pengundangan
02 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah