Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 13 Permenkumham No. 4 Tahun 2014 dengan mewajibkan pengisian Format Pendirian Perseroan dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi badan hukum dan mengawasi kepatuhan wajib pajak Perseroan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8954
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 113
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2016