Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 13 Permenkumham No. 4 Tahun 2014 dengan mewajibkan pengisian Format Pendirian Perseroan dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi badan hukum dan mengawasi kepatuhan wajib pajak Perseroan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8954
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
113
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah