Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 5 Tahun 2016 mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan penerbitan dan pencabutan Kartu Tanda Pengenal (KTP) mereka. Peraturan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengelolaan status dan identitas PPNS sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jumlah dilihat
8805
Jumlah diDownload
788
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
87
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah