Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 5 Tahun 2016 mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan penerbitan dan pencabutan Kartu Tanda Pengenal (KTP) mereka. Peraturan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengelolaan status dan identitas PPNS sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Jumlah dilihat
- 8805
- Jumlah diDownload
- 788
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 87
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh