Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 64 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 64 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi minimum bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja untuk menjamin profesionalisme di instansi pusat dan daerah. Peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ini sebagai kategori keahlian dengan jenjang karir dari Penyuluh Hukum Pertama hingga Penyuluh Hukum Utama, serta mengatur struktur unit kompetensi dan kualifikasi teknis yang harus dipenuhi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8413
- Jumlah diDownload
- 799
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2131
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016