Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ulang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi untuk menciptakan sektor yang mandiri, andal, transparan, dan berdaya saing guna mendorong peran nasional. Ketentuan ini mencakup definisi usaha penunjang yang meliputi jasa konstruksi dan jasa nonkonstruksi dalam menunjang kegiatan hulu dan hilir migas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7219
Jumlah diDownload
1076
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
304
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah