Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ulang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi untuk menciptakan sektor yang mandiri, andal, transparan, dan berdaya saing guna mendorong peran nasional. Ketentuan ini mencakup definisi usaha penunjang yang meliputi jasa konstruksi dan jasa nonkonstruksi dalam menunjang kegiatan hulu dan hilir migas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7219
- Jumlah diDownload
- 1076
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 304
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008