Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Halaman 9 dari 11 · 313 dokumen

Permen Nomor 41 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan ini menunda pemberlakuan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga kecil (900 VA) guna menjaga stabilitas ekonomi. Penundaan ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yang mengatur tarif tenaga listrik PT PLN (Persero).

berlaku
Permen Nomor 43 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah ketentuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk merevisi aturan sebelumnya guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan kebijakan energi nasional.

berlaku
Permen Nomor 40 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017

Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala BKPM untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Delegasi ini diberikan dengan hak substitusi dan didasarkan pada upaya sinkronisasi serta efisiensi pelayanan publik.

berlaku
Permen Nomor 44 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meregulasi ulang mekanisme penentuan harga guna mendukung pengelolaan komoditas tambang yang lebih optimal.

berlaku
Permen Nomor 42 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan yang berkegiatan di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Minyak dan Gas, Pertambangan, Ketenagalistrikan, serta Panas Bumi, dan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha hulu, hilir, dan penyediaan listrik.

berlaku
Permen Nomor 46 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk tenaga teknik ketenagalistrikan sebagai dasar perumusan, penetapan, dan pengawasan standar yang harus dipenuhi secara tertib. Standar ini dirancang untuk memastikan kompetensi profesional tenaga teknik di sektor listrik sesuai dengan kebutuhan industri dan regulasi terkait.

berlaku
Permen Nomor 45 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi pembangkit listrik serta menjamin ketersediaan pasokan dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait minyak, gas bumi, dan ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 50 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur kembali mekanisme dan harga pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan oleh PLN untuk mempercepat pengembangannya, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 dan perubahannya). Dasar hukumnya bersumber pada UU Energi, UU Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait kebijakan energi nasional dan infrastruktur listrik.

berlaku
Permen Nomor 47 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di akhir masa Kontrak Kerja Sama untuk memberikan kepastian hukum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait migas, termasuk UU Migas, PP tentang Biaya Operasi, dan Perpres tentang pengelolaan usaha hulu migas. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan pengembalian investasi agar selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku pada saat itu.

berlaku
Permen Nomor 49 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan alokasi risiko dan keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dengan badan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

berlaku
Permen Nomor 48 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pengawasan Pengusahaandi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memaksimalkan manfaat bagi kemakmuran rakyat. Pengawasan ini mencakup seluruh kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta pemanfaatan panas bumi, dengan tetap memperhatikan iklim investasi. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral dan peraturan pemerintah terkait yang berlaku pada saat peraturan ini diterbitkan.

berlaku
Permen Nomor 51 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata kelola Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan fokus pada penunjukan dan pengelolaan Tempat Penyimpanan Terpadu untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi aset negara.

berlaku
Permen Nomor 52 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 tentang penetapan besaran bagi hasil awal (base split) pada saat persetujuan pengembangan lapangan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian komponen variabel yang kini meliputi status wilayah kerja, lokasi, kedalaman reservoir, infrastruktur, jenis reservoir, serta kandungan CO2 dan H2S.

berlaku
Permen Nomor 53 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan kelompok fungsional pada PT Pertamina (Persero) menjadi kelompok profesional sesuai UU Minyak dan Gas Bumi. Perubahan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan jabatan yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

berlaku
Permen Nomor 54 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk unit-unit terkait seperti Dewan Energi Nasional dan SKK Migas. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun integritas dan transparansi. Peraturan ini menggantikan dan menata ulang mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2015.

berlaku
Permen Nomor 55 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah kelembagaan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian ESDM. PEM Akamigas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan pembinaan teknis akademik dari kementerian pendidikan tinggi dan operasional dari Kementerian ESDM.

berlaku
Permen Nomor 56 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional bagi Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyesuaian jabatan fungsional sebagai salah satu cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional.

berlaku
Permen Nomor 58 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan mekanisme dan ketentuan mengenai harga jual gas bumi melalui pipa untuk kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi serta penentuan harga yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor 57 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur kembali penerapan standar kinerja energi minimum dan kewajiban pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara guna menyederhanakan perizinan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait energi, ketenagalistrikan, serta perlindungan konsumen dan standardisasi nasional.

dicabut
Permen Nomor 07 Tahun 2017 kementerian energi dan sumber daya mineral 2017

Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan harga patokan penjualan untuk mineral logam dan batubara di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Definisi mineral, mineral logam, dan batubara juga ditetapkan dalam peraturan ini sebagai dasar penerapannya.

berlaku
Permen Nomor 41 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan pertambangan untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha. Fokus utamanya adalah memastikan manfaat ekonomi dan sosial dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

berlaku
Permen Nomor 36 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan percepatan penerapan harga tunggal untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi. Tujuannya adalah memastikan keseragaman harga jual eceran untuk kedua jenis bahan bakar tersebut secara nasional.

berlaku
Permen Nomor 35 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur partisipasi badan usaha swasta dalam membangun kilang minyak dan fasilitas pendukungnya di dalam negeri untuk meningkatkan ketahanan energi serta mengurangi ketergantungan impor. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait hulu dan hilir minyak serta gas bumi yang berlaku pada saat itu.

berlaku
Permen Nomor 32 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk melindungi objek geologi unik secara alami yang memerlukan upaya perlindungan khusus sebagai bagian dari kawasan lindung. Penetapan kawasan ini didasarkan pada karakteristik kesamaan genesa, relief, iklim, dan batuan, serta dilaksanakan oleh Kementerian ESDM untuk menjaga kelestarian alam.

berlaku
Permen Nomor 27 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur kembali besaran subsidi tetap dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) guna menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial. Pengaturan ini mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika.

berlaku
Permen Nomor 29 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme subsidi tarif listrik yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin/tidak mampu dengan daya 900 VA. Subsidi ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran sesuai dengan kategori daya dan kondisi ekonomi pengguna.

dicabut
Permen Nomor 38 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan ini mempercepat elektrifikasi di daerah perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan melibatkan BUMD, swasta, dan koperasi dalam mengelola usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bagi konsumen di wilayah tersebut untuk mendorong minat badan usaha dalam mengelola usaha ini.

berlaku
Permen Nomor 34 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis guna meningkatkan kompetensi sebagai dasar pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Pelatihan dilaksanakan secara berjenjang untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis, baik bagi pegawai pusat maupun dalam rangka pembinaan teknis kepada pemerintah daerah.

berlaku
Permen Nomor 26 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi terkait penyediaan serta pemanfaatan biodiesel yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan pengaturan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

dicabut
Permen Nomor 40 Tahun 2016 kementerian energi dan sumber daya mineral 2016

Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga gas bumi khusus untuk industri tertentu guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah