Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada usaha hulu minyak dan gas bumi untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 dan PP No. 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban pasca operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9460
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 305
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2018