Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada usaha hulu minyak dan gas bumi untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 dan PP No. 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban pasca operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9460
Jumlah diDownload
425
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
305
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah