Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan usulan dan perencanaan wilayah pendistribusian serta pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) oleh pemerintah daerah yang kini disampaikan langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Perubahan ini bertujuan mempercepat pelaksanaan penyediaan LTSHE bagi masyarakat yang belum memiliki akses listrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10814
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 217
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2018