Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas wewenang Kepala BKPM dalam penugasan survei panas bumi dari sekadar survei pendahuluan menjadi mencakup survei eksplorasi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan perizinan investasi panas bumi dengan menghapus kewajiban persetujuan untuk usaha penunjang dan izin penggunaan gudang bahan peledak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
30
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3726
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
732
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah