Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas wewenang Kepala BKPM dalam penugasan survei panas bumi dari sekadar survei pendahuluan menjadi mencakup survei eksplorasi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan perizinan investasi panas bumi dengan menghapus kewajiban persetujuan untuk usaha penunjang dan izin penggunaan gudang bahan peledak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3726
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 732
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014