Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan LPG di seluruh Indonesia untuk menjamin kelancaran distribusi serta menyederhanakan perizinan guna mendorong investasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi, serta bertujuan menata ulang kegiatan usaha hilir energi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6358
Jumlah diDownload
544
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
303
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah