Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan LPG di seluruh Indonesia untuk menjamin kelancaran distribusi serta menyederhanakan perizinan guna mendorong investasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi, serta bertujuan menata ulang kegiatan usaha hilir energi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6358
- Jumlah diDownload
- 544
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 303
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2018