Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut lima peraturan menteri sebelumnya terkait penghematan listrik, pembelian tenaga listrik dari PLTA, jasa konservasi energi, serta pembelian listrik dari PLTS, PLTB, dan PLTGB. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi untuk mendorong minat investasi di sektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10574
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2018