Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2813
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2018