Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2813
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
256
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah