Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Halaman 25 dari 28 · 829 dokumen

Permendagri Nomor 49 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo Dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Permendagri No. 19 Tahun 2016 menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagai implementasi peraturan pemerintah terkait, dengan fokus khusus pada pengaturan penjualan kendaraan perorangan dinas untuk tertib administrasi dan kepastian hukum. Peraturan ini mendefinisikan struktur peran dan tanggung jawab, di mana Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, sementara Sekretaris Daerah dan SKPD memiliki peran operasional dalam penatausahaan dan penggunaan barang.

berlaku
Permendagri Nomor 58 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 56 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 55 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Madiun Dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 103 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan kementerian tersebut. Dokumen ini disusun untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Nasional serta Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri periode 2015-2019.

berlaku
Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mendanai kegiatan dan program administrasi kependukan guna menjamin keberlanjutan Sistem Administrasi Kependudukan terpadu di seluruh Indonesia. Dana tersebut bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk menghasilkan data serta dokumen kependudukan yang akurat dan seragam.

berlaku
Permendagri Nomor 99 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Permenkemen Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2015 untuk menyesuaikan lokasi dan alokasi Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016. Penyesuaian ini dilakukan guna merespons Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendagri Nomor 98 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 terkait penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan alokasi anggaran dan adanya self-blocking dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016.

berlaku
Permendagri Nomor 101 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan kepada Gubernur dan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2017. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta undang-undang terkait pemerintahan daerah dan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur transfer wewenang dan tanggung jawab secara resmi untuk pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat daerah.

berlaku
Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016

berlaku
Permendagri Nomor 109 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016

berlaku
Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan resmi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan. Nomenklatur ini mencakup fungsi perencanaan, pengembangan iklim, promosi, serta pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk menarik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Ketentuan ini didasarkan pada upaya integrasi proses pelayanan dari tahap permohonan hingga penyelesaian dalam satu kesatuan lokasi dan prosedur.

dicabut
Permendagri Nomor 81 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tebo di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur sistem penggolongan dan pemberian kode (akun, kelompok, jenis, objek, hingga sub-rincian) bagi seluruh barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD atau perolehan sah lainnya. Ruang lingkupnya mencakup tiga aspek utama, yaitu kodefikasi barang, kode lokasi, dan kode register, yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan barang daerah yang sistematis dan terstandarisasi.

berlaku
Permendagri Nomor 107 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016

Permendagri No. 107 Tahun 2016 menetapkan delapan jenis perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, pengawas, dan penunjang urusan pemerintahan daerah, serta mewajibkan pemetaan intensitas beban kerja untuk digunakan dalam penyusunan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Hasil pemetaan ini harus dievaluasi paling lambat satu tahun setelah peraturan berlaku untuk memastikan relevansinya dalam pembinaan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

berlaku
Permendagri Nomor 106 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari tiga unit: Balai Besar di Malang, serta Balai di Yogyakarta dan Lampung. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelatihan bagi kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa, dengan fungsi penataan administrasi, kelembagaan, serta urusan tata usaha dan kepegawaian. Struktur organisasinya dipimpin oleh Kepala Balai Besar yang membawahi bagian tata usaha dan bidang-bidang pelatihan terkait.

berlaku
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Evaluasi dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi terhadap rancangan yang disusun oleh daerah kabupaten/kota sebelum disahkan.

berlaku
Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur struktur dan tata kerja perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta, dengan menetapkan Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat, serta mendefinisikan peran DPRD dan perangkat daerah sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

berlaku
Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap II

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016

Permendagri No. 11 Tahun 2016 mencabut 14 peraturan menteri sebelumnya di bidang keuangan dan pembangunan daerah karena materinya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang dicabut mencakup aturan lama tentang penyertaan modal, pengelolaan barang perusahaan daerah, bentuk hukum bank daerah, pajak penerangan jalan, hingga nilai perolehan air. Tujuannya adalah menyelaraskan kerangka hukum daerah dengan undang-undang terbaru seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Pajak Daerah.

berlaku
Permendagri Nomor 15 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2014 tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini dilakukan karena tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemendagri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

berlaku
Permendagri Nomor 72 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun 2016. Perubahan tersebut ditetapkan pada 7 September 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 September 2016.

berlaku
Permendagri Nomor 66 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Batas tersebut telah disepakai oleh kedua pemerintah kabupaten, difasilitasi oleh pemerintah provinsi, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas ini menggunakan sistem penandaan fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang didasarkan pada titik koordinat kartometrik.

berlaku
Permendagri Nomor 64 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan pada titik-titik koordinat Kartometrik tertentu.

berlaku
Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar di Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

berlaku
Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada daerah serta penyertaan modal daerah ke PDAM untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non kas. Aturan ini didasarkan pada hasil rapat Wakil Presiden tahun 2016 terkait penghapusan hutang PDAM dan bertujuan untuk menertibkan administrasi serta asas hukum penyelesaian hutang tersebut.

berlaku
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Administrasi Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016

Permendagri No. 47 Tahun 2016 menetapkan standar administrasi pemerintahan desa untuk mendukung tertib administrasi sebagai sumber data dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini didasarkan pada UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Administrasi Pemerintahan, serta mengatur aspek teknis pengelolaan administrasi di tingkat desa.

berlaku
Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan urusan pemerintahan di desa. Laporan tersebut mencakup aspek kinerja, keuangan, dan pembangunan desa yang harus disampaikan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

berlaku
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum terkait batas wilayah Desa, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Pedoman ini mengatur tata cara penetapan dan penegasan batas desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

berlaku
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 kementerian dalam negeri 2016

Kewenangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka kewenangan desa dalam sistem otonomi dan tugas pembantuan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti pemerintah pusat, daerah, dan jenis urusan pemerintahan (konkuren). Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah guna melindungi, melayani, serta memberdayakan masyarakat sesuai asas otonomi seluas-luasnya.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah