Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 66 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Batas tersebut telah disepakai oleh kedua pemerintah kabupaten, difasilitasi oleh pemerintah provinsi, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas ini menggunakan sistem penandaan fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang didasarkan pada titik koordinat kartometrik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
66
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4340
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1348
Tanggal Pengundangan
08 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah