Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Batas tersebut telah disepakai oleh kedua pemerintah kabupaten, difasilitasi oleh pemerintah provinsi, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas ini menggunakan sistem penandaan fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang didasarkan pada titik koordinat kartometrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4340
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1348
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2016