Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mendanai kegiatan dan program administrasi kependukan guna menjamin keberlanjutan Sistem Administrasi Kependudukan terpadu di seluruh Indonesia. Dana tersebut bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk menghasilkan data serta dokumen kependudukan yang akurat dan seragam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
102
Tahun
2016
Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4477
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1908
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah