Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mendanai kegiatan dan program administrasi kependukan guna menjamin keberlanjutan Sistem Administrasi Kependudukan terpadu di seluruh Indonesia. Dana tersebut bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk menghasilkan data serta dokumen kependudukan yang akurat dan seragam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4477
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1908
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2016